Bekas Kepala Dusun Sitinjo II, Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang dengan inisial RB, diamankan atas sangkaan korupsi dana dusun untuk tahun bujet 2023. RB sekarang sudah ditahan di Polres Dairi. Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengutarakan jika RB diamankan di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, pada Kamis (15/5/2025).
“RB sudah menyelewengkan dana APBDesa,” kata Wilson dalam info sah yang diterima Kompas.com lewat aliran telephone pada Jumat (16/5/2025). RB sudah diputuskan sebagai terdakwa oleh Direktorat Kriminil Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut semenjak 5 Mei 2025.
Wilson menerangkan jika RB ditahan sesudah unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dairi melangsungkan gelar kasus
Faksinya sudah mengecek 20 saksi dan satu pakar dari Kampus Sumatera Utara. “Hasil pemeriksaan memperlihatkan jika keseluruhan rugi yang dikorupsi oleh RB sekitaran Rp 527 juta. Uang itu diketahui dipakai oleh RB untuk kepentingan individu,” tutur Wilson. “Hal tersebut berdasar penghitungan rugi yang dikeluarkan oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” sambungnya. Atas perlakuannya, RB didugakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.