Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, memutuskan dan meredam dua terdakwa sangkaan kasus korupsi penyediaan bedeng strelisasi covid, atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Dairi Tahun Bujet (TA) 2020, Rabu (2/7/2025).
Ke-2 terdakwa yakni bekas Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK) inisial LDP, dan Direktur PT Chamar Medica Kekal inisial CH.
Mereka ditahan berdasar surat penentuan terangka Nomor: KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/201/25 dan surat Nomor: KEP-03/L.2.20/Fd/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Cahyadi Sabri ditemani Kasi Intel Gerry Anderson Gultom ke reporter menerangkan, LDP dan CH diperhitungkan dengan bersama lakukan tindak pidana korupsi penyediaan bedeng strelisasi covid memiliki biaya keseluruhan Rp 1.463.000.000 tersebut.
“Rugi negara berdasar hasil penghitungan pakar keuangan sejumlah Rp 592.050.000. Fitur tehnis tidak sesuai penyediaan dan bedeng strelisasi tidak mempunyai izin beredar dari Kementerian Kesehatan RI, selanjutnya beberapa terdakwa membuat document palsu untuk memberikan dukungan perlakuan itu,” kata Cahyadi.
Dipertambah, penahanan ke-2 terdakwa untuk kebutuhan penyelidikan sehubungan ada kondisi yang memunculkan kekwatiran jika terdakwa akan larikan diri, menghancurkan atau hilangkan tanda bukti, atau mengulang tindak pidana.
Ke-2 terdakwa dilaksanakan penahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang sepanjang 20 hari semenjak tanggal 02 -21 Juli 2025.
Pengamatan reporter, ke-2 terdakwa dengan kenakan rompi warna pink dibawa petugas kejaksaan masuk mobil tahanan kejari untuk diantarkan ke rutan.
Dipertambah, penahanan ke-2 terdakwa untuk kebutuhan penyelidikan sehubungan ada kondisi yang memunculkan kekwatiran jika terdakwa akan larikan diri, menghancurkan atau hilangkan tanda bukti, atau mengulang tindak pidana.
Ke-2 terdakwa dilaksanakan penahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang sepanjang 20 hari semenjak tanggal 02 -21 Juli 2025.
Pengamatan reporter, ke-2 terdakwa dengan kenakan rompi warna pink dibawa petugas kejaksaan masuk mobil tahanan kejari untuk diantarkan ke rutan.