DAIRI – Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Dairi sah mengaplikasikan mekanisme sekolah lima hari.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Daerah IV Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara (Sumut), Salman, benarkan hal itu pada Selasa (15/7/2025).
“Awal tahun tuntunan 2025-2026, yang diawali pada 14 Juli 2025, SMA dan SMK di Sumut, tidak kecuali Kabupaten Dairi sah mengaplikasikan sekolah lima hari. Awalnya, sudah dilaksanakan publikasi panduan tehnis aplikasinya sama sesuai Surat Selebaran Gubernur Sumut,” papar Salman.
Salman menerangkan, peralihan susunan waktu belajar lewat peraturan sekolah lima hari tidak cuma sebagai tanggapan pada perubahan jaman, tapi juga menjadi sisi dari pengimbangan di antara evaluasi akademis dan pembimbingan watak.
“Mekanisme belajar lima hari ialah pengimbangan di antara waktu sekolah dan kehidupan keluarga, dan di antara tuntutan cendekiawan dan keperluan emosional peserta didik,” katanya.
Kepala SMA Negeri 1 Sidikalang, Silas Sichombing, menjelaskan jam masuk sekolah diawali jam 07.30 WIB dan pulang jam 16.00 WIB mulai Senin sampai Kamis.
“Dan Jumat, pulang bisa lebih cepat jam 14.00 WIB. Tiap Jumat dilakukan aktivitas keagamaan sama sesuai agama masing-masing,” sebut Silas.
Saat ditanyakan mengenai program Makanan Yang bergizi Gratis (MBG), Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sidikalang menjelaskan sekitar 1.249 pelajar telah memperoleh makanan.
“Waktu makan siang direncanakan pada jam 12.00-13.00 WIB,” ucapnya.